03 Juli 2009

Nyamar Jadi Polisi, Rizki Sukses Gaet Gadis Idaman




text TEXT SIZE :
Share

BANDUNG - Tidak kesampaian menjadi seorang polisi membuat Bagja alias Rizki nekat mengaku sebagai anggota korps berbaju cokelat dengan berpakaian seragam lengkap.

Rizki pun sukses mengelabui semua orang, termasuk gadis pujaan hatinya, sebut saja Bunga. Putri kepala sekolah itu pun akhirnya bersedia menikah dengan tersangka pada 29 Mei lalu.

Aksi tipu-tipu Rizki baru terendus saat keluarga korban menanyakan gaji ke-13 yang telah turun. Ternyata pelaku tidak bisa membuktikannya dan akhirnya mengaku sebenarnya bukan seorang anggota Polri.

Padahal, keluarga korban yang tinggal di Jalan Babakan Asri No. 256 Rt 05/14 Babakan Sari, Kecamatan Kiara Condong, Kota Bandung setuju anaknya dinikahi Rizki karena pemuda itu anggota Polri. Tak terima atas perlakuan Rizki, mereka pun melaporkan kasus ini ke Polresta Bandung Tengah.

Kapolresta Bandung Tengah AKBP I Wayan Supartha didampingi Kasat Reskrim AKP Agusman Gurning menjelaskan setelah akad nikah pada 29 Mei lalu rencanannya akan menggelar resepsi pada 1 Agustus mendatang.

"Tersangka ketahuan bahwa dia itu polisi gadungan saat orang tua korban menanyakan gaji ke-13 kepada orangtua tersangka. Ternyata tersangka bukan anggota kepolisian," ujarnya.

Petugas kemudian menciduk Rizki pada siang tadi dan menggelandangnya ke Mapolresta Bandung Tengah di Jalan A Yani. Kepada petugas, tersangka mengaku mengenal korban dari awalnya iseng saling kontak melalui telepon seluler. Akhirnya keduanya pun sering menjalin komunikasi hingga akhirnya korban meminta datang ke rumahnya. Korban pun menuruti permintaan itu dengan pakaian lengkap seragam Polri dan mengaku bertugas di Polresta Bandung Tengah.

Seminggu sejak kedatangan Rizki ke rumah Bunga, akhirnya dirinya pun mengutarakan cintanya pada korban. Pernyataan cintanya itu kemudian diterima dan tak berselang lama, tersangka kemudian mengajak Bunga untuk menikah.

Pada 29 Mei menikah dan rencana resepsi bakal digelar pada 1 Agustus mendatang. Namun sebelum resepsi digelar, kedok tersangka keburu terbongkar. Kini cita-cita menjadi polisi dan bersanding di pelaminan pun harus dibuang jauh-jauh.

Rizki pun terpaksa mendekam di tahanan Mapolresta Bandung Tengah. Ditegaskan Agusman Gurning, tersangka dijerat dengan pasal 228 Jo 378 KUHPidana dengan ancaman 6 tahun penjara.

Tidak ada komentar: